Setiap tahun Direktorat Jendral Pajak (DJP) mewajibkan para wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan. Ini dilakukan sebagai fungsi kontrol atas pembayaran pajak karyawan PPh 21 yang pembayarannya umumnya dilakukan oleh Perusahaan.
Sepintas jika dilihat bahwa seseorang yang upahnya belum mencapai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) apakah perlu tetap melaporkan SPT tahunan?
Jawabnya adalah, perlu. Karena sifatnya sebagai fungsi kontrol, maka jika tidak melaporkan SPT tahunan, ada potensi di kemudian hari terjadi keselisihan antara wajib pajak dan perusahaan yang melakukan pembayaran pajak upah karyawannya.
Sebagai contoh, jika nilai upah akumulatif setahun masih dibawah angka PTKP, maka DJP telah menyediakan formulir 1770SS.
Mengisi formulir laporan SPT tahunan akan membantu mengurangi dampak kesalahan data dan sangat berguna bagi karyawan yang bekerja dibawah naungan perusahaan.
Berikut ini adalah cara lapor SPT tahunan lengkap dengan langkah-langkahnya. Tutorial ini membahas tentang pengisian SPT tahunan yang benar disertai contoh gambar dan penjelasan sesuai dengan tahun 2021
Perhatian :
Komentar yang masuk akan dimoderasi terlebih dahulu