0


Home » Pertanian » Kelapa Sawit

Komponen Upah Perkebunan Kelapa Sawit

List of Palm oil plantation salary component

Komponen Upah Perkebunan Kelapa Sawit

Topik bahasan mengenai upah adalah hal yang selalu menarik untuk dibahas. Dalam setiap perusahaan tentu ada cara berbeda-beda dalam menentukan komponen upah karyawannya. Begitu pula dengan perkebunan kelapa sawit.

Standar gaji perkebunan kelapa sawit tidak sama di beberapa tempat tergantung wilayah. Sistem pengupahan juga ada yang mengikuti aturan pemerintah, dan masih ada yang masih mengikuti aturan peninggalan belanda.

Sebagai contoh di Sumatera, yang mana pengusaha perkebunan pada umumnya mengacu pada angka dari Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) dan aturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang membayar gaji buruh kelapa sawit sedikit lebih rendah dari UMK/UMSK.

Namun ini tidaklah selalu lebih buruk, karena ada beberapa komponen tambahan seperti natura dan subsidi tempat tinggal (rumah dinas) yang biasanya masuk dalam komponen tambahan non upah sehingga upah buruh sawit lebih baik dibanding beberapa perusahaan lainnya.

Apa saja perbedaan komponen upah pada perkebunan sawit jika dibandingkan dengan perusahaan pada umumnya?

Berikut komponen upah berdasarkan standar gaji perkebunan kelapa sawit dan perhitungannya



Upah Pokok


Upah Pokok

Upah pokok pada perusahaan perkebunan kelapa sawit adalah upah dasar yang diberikan sesuai dengan ketentuan dinas tenaga kerja di daerah masing-masing.

Sebagai contoh, besar upah pokok seorang pemanen ditentukan banyaknya hari kerja dalam satu bulan. Misalnya pada bulan Januari ada 31 hari maka yang dihitung adalah hari efektif kerja pada bulan tersebut.

Jika ada tanggal merah seperti minggu dan hari besar maka yang dihitung adalah hari kerjanya saja. Tanggal merahnya tidak dihitung.

Tunjangan kesejahteraan


Tunjangan kesejahteraan

Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan perusahaan seperti contohnya natura. Natura adalah semacam tambahan dalam komponen upah yang nilainya berbentuk barang. Ini adalah salah satu keuntungan kerja di kelapa sawit.

Di perkebunan kelapa sawit biasanya natura adalah beras (berbentuk fisik), namun dinominalkan dalam bentuk nilai uang di komponen upah. Besar natura (beras) biasanya ditentukan dari berapa jumlah anggota keluarga yang dimiliki oleh karyawan perkebunan.

Komponen upah lainnya


Komponen upah lainnya

Adapun komponen upah lainnya antara lain:

  • Izin
    Jika karyawan mendapatkan izin tertulis (resmi) dan disetujui perusahaan, maka karyawan tetap mendapatkan upah sesuai dengan basis upah pokok harian. Contoh kasus seperti, hajatan, menikahkan anak, menghadiri persalinan anak, hari kemalangan dan lain-lain.
  • Sakit
    Karyawan yang sakit dengan surat dokter tetap mendapatkan upah sesuai dengan basis upah pokok harian.
  • Cuti
    Karyawan yang cuti, seperti cuti tahunan, bersalin, dan cuti lainnya tetap mendapatkan upah sesuai dengan basis upah pokok harian.
  • Serep Kerja
    Karyawan yang ditugaskan untuk menggantikan posisi (serep) karyawan yang tidak masuk kerja mendapatkan upah sesuai dengan basis upah pokok harian.
  • Kerja Minggu / Raya
    Adakalanya karyawan ditugaskan semasa hari libur, seperti hari besar keagamaan dan kondisi situasional lainnya, akan mendapatkan upah 2-4 kali basis upah pokok harian. Pada umumnya karyawan seperti mandor dan satpam yang sering mendapatkan upah ini.
  • Surut
    Komponen gaji tambahan yang diberikan akibat adanya selisih kenaikan upah pokok dalam satu tahun. Semisal adanya perubahan undang-undang ketenagakerjaan/BKS-PPS yang mengatur tentang besaran upah. Jika perubahan terjadi di bulan ketiga, maka selisih kenaikan upah pokok pada bulan satu dan dua akan disurutkan pada bulan ketiga.

Upah tanpa kerja


Upah tanpa kerja

Upah tanpa kerja diberikan perusahaan sebagai ganti atas upah pokok yang jatuh pada hari tanggal merah (hari libur). Seluruh karyawan yang masih aktif pada bulan berjalan akan mendapatkan upah tanpa kerja yang sama.

Sebagai contoh pada bulan Januari ada 5 hari minggu dan 1 libur nasional (Tahun baru), maka setiap karyawan akan mendapatkan 6 HK dikali upah pokok harian sesuai dengan jabatan/golongan karyawan tersebut.

Catatan : Upah ini tetap diberikan walaupun karyawan tersebut sedang sakit, izin, cuti, maupun ditugaskan bekerja pada hari libur.

Lembur (overtime)


Lembur (overtime)

Adakalanya beberapa karyawan tetap ditugaskan pada waktu tertentu, semisalnya pada jum'at (waktu sholat jum'at) dan beberapa tugas tambahan seperti mencuci kendaraan, mengoperasikan genset di malam hari, memperbaiki peralatan panen dan mengawal/jaga alat berat dan lain-lain. Komponen upah ini dinamakan lembur/overtime.

Pemberian upah bisa didasarkan upah harian maupun jam, tergantung kesulitan pekerjaan. Upah ini sifatnya tidak tetap dan angkanya bisa berubah-ubah.

Premi


Premi

Premi atau insentif adalah komponen upah yang sifatnya berubah-ubah. Premi bisa diberikan sebagai penghargaan (reward) dari perusahaan atas prestasi/kecakapan karyawan yang bertugas.

Pemberian premi dilakukan setiap bulan bertujuan untuk merangsang karyawan agar senantiasa bekerja produktif. Kriteria karyawan yang mendapatkan jenis upah ini ditentukan oleh manager di perkebunan kelapa sawit.

Premi dibedakan menjadi 2 kategori:

  • Premi Tanggung Jawab
    Diberikan ketika karyawan mampu mengemban tugas dengan kategori cukup sulit, misalnya pengamanan areal kebun dari pencuri buah, bertugas di malam hari dan lain-lain.
  • Premi Produksi
    Diberikan ketika karyawan mampu mencapai target atau memenuhi ekspektasi produksi yang diharapkan.

Potongan Mangkir


Potongan Mangkir

Potongan mangkir adalah sanksi yang diberikan perusahaan ketika seorang karyawan tidak hadir tanpa pemberitahuan apapun. Potongan mangkir adalah komponen yang dapat mengurangi upah karyawan.

Besaran mangkir adalah sebesar 20% dari upah pokok harian, dipotong per hari dikali jumlah ketidakhadiran karyawan. Sepintas tampak kecil namun perusahaan akan memberikan teguran (SP1) jika karyawan mangkir 3 kali dalam satu bulan. Jika berlanjut maka akan diberikan teguran kedua (SP2) dan jika masih terus berulang akan ada sanksi pemecatan (SP3).

BPJS dan BP-Jamsostek (Tanggungan Perusahaan)


BPJS dan BP-Jamsostek (Tanggungan Perusahaan)

Setiap perusahaan, tidak terkecuali perusahaan perkebunan kelapa sawit membayar iuran untuk kesehatan dan asuransi tabungan jamsostek karyawannya.

Nilai BPJS kesehatan yang wajib dibayarkan adalah sebesar 5% dari upah pokok. Namun perusahaan menanggung sebagian dari iuran tersebut agar karyawan tidak terbebani, tentunya besaran ini bisa berbeda-beda pada setiap perusahaan.

  1. BPJS Kesehatan 5% dari upah pokok karyawan
    Sebesar 4% ditanggung oleh pihak perusahaan, 1% ditanggung oleh pihak karyawan
  2. BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) sebesar 6,54% dari upah pokok karyawan
    Sebesar 4,54% ditanggung oleh pihak perusahaan, 2% ditanggung oleh pihak karyawan
  3. BPJS Pensiun atau Jaminan hari tua (BPJS-JP) sebesar 5% dari upah pokok karyawan
    Sebesar 2% ditanggung oleh pihak perusahaan, 3% ditanggung oleh pihak karyawan.

Potongan Persekot (Gajian Kecil)


Potongan Persekot (Gajian Kecil)

Umumnya upah karyawan di perkebunan dipermohonkan oleh petugas pengupahan / TU krani afdeling pada akhir bulan, namun pelaksanan pembayarannya dicairkan di awal bulan. Permohonan ini disebut amprah gaji, berasal dari bahasa Belanda "aanvraag" yang artinya permohonan.

Permohonan upah hasil penghitungan akan diajukan kepada kantor pusat dan pelaksanaan pembayarannya dicairkan di awal bulan.

Setiap bulannya, karyawan di perkebunan sawit diberikan upah di pertengahan bulan. Persekot atau panjar upah, sering disebut gajian kecil adalah warisan tradisi peninggalan jaman Belanda.

Panjar upah bukanlah komponen upah tambahan, melainkan upah yang disegerakan. Gaji pada akhir bulan tersebut tadi akan dipotong kembali atas pembayaran panjar upah yang telah didahulukan pembayarannya.

Hal yang sama berlaku dengan pemberian beras yang diberikan tengah bulan dalam bentuk fisik, sehingga timbul potongan natura (beras) pada rincian gaji karyawan pada akhir bulan.

Potongan BPJS Kesehatan dan BP-Jamsostek (Tanggungan Karyawan)


Potongan BPJS Kesehatan dan BP-Jamsostek (Tanggungan Karyawan)

Potongan BPJS kesehatan dan BP-Jamsostek adalah potongan upah yang wajib dibayarkan oleh karyawan, setelah ditanggung sebagian oleh perusahaan. Besaran kewajiban pembayaran adalah 2% untuk BP-Jamsostek JHT, 1% untuk BP-Jamsostek JHT, dan 1% untuk BPJS kesehatan.

Semua potongan didasarkan dari penghitungan upah pokok bulanan masing-masing karyawan.

Penutup


Demikian tadi beberapa komponen upah di perkebunan kelapa sawit. Ulasan tadi mungkin bisa berbeda penerapannya pada setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit. Data yang diambil adalah sampel dari perkebunan kelapa sawit yang berdomisili di Sumatera Utara.

Jika artikel ini bermanfaat silahkan bagikan ke teman-teman kamu. Terima kasih telah membaca!

Rate Artikel


Komentar Artikel

Perhatian :
Komentar yang masuk akan dimoderasi terlebih dahulu



Contoh : email_saya@gmail.com



Komentar berhasil di-input
Error!

Artikel Lainnya


Artikel Terbaru


menu techsains.com

Media Sosial