Secara singkat Internet Service Provider (ISP) adalah badan usaha yang menyediakan layanan internet kepada pelanggan. Badan usaha ini menyediakan produk berbentuk jasa penyelenggaraan internet yang dalam pengelolaannya diatur dalam UU Kominfo No 2 Tahun 2013.
ISP atau diartikan Penyedia Jasa Internet (PJI) menggunakan metode yang berbeda-beda dalam menyediakan layanannya. Metode ini antara lain penyaluran internet dengan kabel (wired) dan nirkabel (wireless). Dalam praktiknya, ISP dapat menyewa atau membangun sendiri infrastruktur jaringannya.
Perhatian :
Komentar yang masuk akan dimoderasi terlebih dahulu